Pada dasarnya, setiap Muslim dan Muslimat diwajibkan untuk mendakwahkan Islam kepada orang lain, baik Muslim maupun Non Muslim sekedar dengan kemampuannya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt: ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. [al-Nahl:125] Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada RasulNya agar ia mengajak seluruh makhluk kembali kepada Allah swt dengan car...