Pada dasarnya, setiap Muslim dan Muslimat diwajibkan untuk mendakwahkan Islam kepada orang lain, baik Muslim maupun Non Muslim sekedar dengan kemampuannya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
           “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.[al-Nahl:125]
           Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada RasulNya agar ia mengajak seluruh makhluk kembali kepada Allah swt dengan cara hikmah.[Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Nahl:125]
           Di ayat lain, Allah swt juga mewajibkan sekelompok kaum Muslim untuk melakukan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar.  Allah swt berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
           “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.[Ali Imron:104]
           Masih banyak ayat-ayat lain yang menunjukkan kewajiban dakwah atas kaum Mukmin, baik dakwah yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun negara.
           Di dalam Sunnah juga dituturkan tentang kewajiban melakukan dakwah.  Di dalam sebuah hadits diceritakan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
           “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.”[HR. Bukhari]
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
           “Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya.  Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.”[HR. Muslim]

Dakwah pada kaum marginal selayaknya mengikuti kebiasaan dari masyarakat tersebut. Pada masyarakat marginal terkadang lebih dikedepankan adalah materi,tentunya pendakwah harus mampu mensikapinya dengan metode yang tepat.
Pada wilayah pesisir, umumnya masyarakat marginal yang dalam bidang ekonomi  minim atau berkekurangan. Materi yang disampaikan dapat berbentuk ketrampilan yang diarahkan untuk kesejahteraan mereka. Ketika hal tersebut disentuh umumnya mereka akan mudah memahami dan menerima.
Umumnya masyarakat ketika kebutuhan primer dapat terpenuhi, maka kebutuhan rohanipun dapat berkesinambungan.Diperlukan para pendakwah mampu berinovasi, semangat dalam berdakwah dan tentunya ikhlas dalam keadaan apapun menghadapi tantangan dakwah. Allahu Akbar!!

Comments